Cyber
Crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui
kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak
dan judi online.
B. Karakteristik Cyber Crime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, dikenal dengan adanya dua jenis kejahatan
sebagai berikut :
·
Kejahatan Kerah Biru (blue collar crime)
·
Kejahatan Kerah Putih (white collar crime)
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
C.
Faktor-faktor
Penyebab Cyber Crime
Adapun yang menjadi penyebab terjadinys
cybercrime antara lain;
§
Akses internet yang tidak terbatas
§
Kelalaian pengguna komputer. Hal ini
merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
§
Mudah dilakukan dengan alasan keamanan
yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan
komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacakny, sehingga ini
mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
§
Para pelaku merupakan orang yang pada
umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi
komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah
komputer jauh diatas operator komputer.
§
Sistem keamanan jaringan yang lemah
§
Kurangnya perhatian masyarakat dan
penegak hukum.
D.
Penanggulangan Cyber Crime
Aktivitas pokok dari
cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum didalam cyberspace. Fenomena cybercrime
memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain
pada umumnya.
Cybercrime dapat
dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi
langsung antara pelaku dan korban kejahatan.
Berikut ini cara penanggulangannya :
a.
Mengamankan system
Tujuan yang nyata dari
sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem
karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
tersebut. Membangun keamanan sebuah sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan
secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai
akhirnya menuju ketahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan
adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan web server.
b.
Penanggulangan Global
The Organization for
Economic Cooperation and Develoment (OECD) telah membuat guidelines bagi para
pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime,dimana pada
tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul “Computer-Related
Crime: Analisis of Legal Policy”.
Menurut OECD, beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya.
2. Mengamankan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik
bilateral, regional, maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Pemerintah juga telah
berupaya untuk menanggulangi semakin maraknya cybercrime dengan diberlakukannya
aspek-aspek hukum kejahatan didunia maya antara lain:
1.
Asas subjective territoriality
Asas yang menekankan
bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan
penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
2.
Asas objective territoriality
Asas yang menyatakan
bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi
dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan
3.
Asas nasionality
Asas yang menentukan
bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan
keswarganegaraan pelaku.
4.
Asas protective principle
Asas yang menekankan
jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5.
Asas universality
Asas
ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para
pelaku pembajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar