CyberLaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya). Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
- Seorang penjahat komputer (cracker)
- Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya)
- Pajak (tax)
- Uang Digital (Cyber Cash)
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

Cyberlaw di Indonesia
Secara umum Cyberlaw di Indonesia sudah diatur dalam UU ITE, namun setiap negara negara memiliki cyberlaw masing-masing yang bisa dijadikan sebagai pembentuk kepercayaan internasional untuk melakukan transaksi online melalui internet. Potensi pasar yang besar dan masih sangat menjanjikan, ditambah lagi dengan jumlah pengguna internet yang cukup banyak sehingga transaksi online sudah mulai menjadi bagian dalam kehidupan di masyarakat.
Oleh karena itu, cyberlaw menjadi suatu urgensi untuk segera ditetapkan oleh pemerintah sehingga kegiatan di internet tersebut ada payung hukumnya, saat ini pun secara tidak langsung sudah ada desakan dari internasional agar setiap negara segera memiliki cyberlaw-nya sendiri.
Sementara itu Edmon Makarim dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) Universitas Indonesia pada kesempatan yang sama mengatakan, ada beberapa ketentuan tentang internet yang dianut oleh negara-negara di dunia. Diantaranya yaitu memposisikan internet sebagai suatu medium dan dipasarkan secara komersial.


Sumber : http://daniindro.wordpress.com/2011/04/05/etika-tentang-cyberlaw/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar